Kasus E-KTP sudah muali di sidangkan , dan akan semakin banyak pejabat pejabat yang akan di ungkap sebagai penerima suap yang bernilai triliunan.
Masyarakat sebagai pihak yang di rugikan karena lamanya pembuatan KTP, masih menunggu , walaupun sudah mulai tidak sabar.
Semoga tambah penuh penjara penjara di indonesia ....
Berikut ini cuplikan berita hari ini :
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong memiliki harta kekayaan dalam jumlah yang fantastis. Menurut jaksa, Andi memiliki 18 aset yang sebagian besar dalam bentuk tanah dan bangunan.
Hal tersebut terungkap saat istri Andi, Inayah, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017). Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi beberapa dari antara belasan aset tersebut.
"Di Tebet Timur Dalam saja ada 10 aset, itu perolehan kapan, sumber pembelian dari mana?" ujar jaksa KPK Abdul Basir kepada Inayah.
Menurut Inayah, aset tanah dan bangunan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan tersebut diperoleh secara bertahap dari tahun 2007 hingga 2015. Mengenai sumber uang pembelian, menurut Inayah, sebagian kecil berasal dari dia sendiri, dan sebagian besar dari Andi.
Menurut Inayah, Andi memiliki aset di Bali pada tahun 2013. Kepemilikan rumah tersebut atas nama Raden Gede, adik Inayah.
Selain itu, Andi juga membeli rumah di Menteng, Jakarta Pusat. Rumah di lokasi elit tersebut dibeli seharga Rp 85 miliar. Meski demikian, rumah tersebut dibeli menggunakan nama orang tua Inayah.
"Atas nama Ibu saya, karena pada tahun yang sama, saya ada pembelian properti di Tebet. Jadi seperti kena pajak progresif, maka saya pinjam nama Ibu," kata Inayah.
Inayah pernah mencairkan 3,86 juta dollar AS untuk melakukan pembayaran pembelian rumah di Menteng. Beberapa kali pembayaran juga dilakukan melalui money changer.
Selain itu, Andi juga memiliki satu unit mobil Range Rover tahun 2015 dan satu unit Toyota Alphard.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Masyarakat sebagai pihak yang di rugikan karena lamanya pembuatan KTP, masih menunggu , walaupun sudah mulai tidak sabar.
Semoga tambah penuh penjara penjara di indonesia ....
Berikut ini cuplikan berita hari ini :
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong memiliki harta kekayaan dalam jumlah yang fantastis. Menurut jaksa, Andi memiliki 18 aset yang sebagian besar dalam bentuk tanah dan bangunan.
Hal tersebut terungkap saat istri Andi, Inayah, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017). Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi beberapa dari antara belasan aset tersebut.
"Di Tebet Timur Dalam saja ada 10 aset, itu perolehan kapan, sumber pembelian dari mana?" ujar jaksa KPK Abdul Basir kepada Inayah.
Menurut Inayah, aset tanah dan bangunan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan tersebut diperoleh secara bertahap dari tahun 2007 hingga 2015. Mengenai sumber uang pembelian, menurut Inayah, sebagian kecil berasal dari dia sendiri, dan sebagian besar dari Andi.
Menurut Inayah, Andi memiliki aset di Bali pada tahun 2013. Kepemilikan rumah tersebut atas nama Raden Gede, adik Inayah.
Selain itu, Andi juga membeli rumah di Menteng, Jakarta Pusat. Rumah di lokasi elit tersebut dibeli seharga Rp 85 miliar. Meski demikian, rumah tersebut dibeli menggunakan nama orang tua Inayah.
"Atas nama Ibu saya, karena pada tahun yang sama, saya ada pembelian properti di Tebet. Jadi seperti kena pajak progresif, maka saya pinjam nama Ibu," kata Inayah.
Inayah pernah mencairkan 3,86 juta dollar AS untuk melakukan pembayaran pembelian rumah di Menteng. Beberapa kali pembayaran juga dilakukan melalui money changer.
Selain itu, Andi juga memiliki satu unit mobil Range Rover tahun 2015 dan satu unit Toyota Alphard.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.